KPK Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Kutai Timur dan Istrinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 10 lokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 10 lokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2020).
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur yang menjerat pasangan suami istri, Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encik Unguria.
"Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan setelah sebelumnya memperoleh surat izin dari Dewan Pengawas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Datangi Kantor Bupati Kutai Timur
Berikut 10 lokasi yang digeledah KPK Rabu ini:
1. Kantor Bupati;
2. Kantor Bapeda;
3. Kantor Pekerjaan Umum;
4. Kantor BPKAD;
Baca: Usai Pecat Ismunandar, NasDem Masih Cari Calon Baru di Pilkada Kutai Timur
5. Rumah Jabatan Bupati;
6. Kantor DPRD Kutai Timur;
7. Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur;
8. Kantor Bapenda Kabupaten Kutai Timur;
9. Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur;
10. Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur.
Ali mengungkapkan, tim penyidik menyita dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang dari penggeledahan hari ini.
"Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," kata Ali.
Baca: OTT KPK Atas Bupati Kutai Timur, Uang Suap Diduga untuk Biayai Pilkada 2020
KPK menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur pada Jumat (3/7/2020).
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Saat menangkap para tersangka pada Kamis (2/7/2020), KPK menemukan barang bukti uang Rp170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp2,1 miliar dan Rp550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp100 juta dan transfer senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.