Penyidik KPK Telisik Pengajuan Sengketa PT MIT Dengan PT KBN Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK memeriksa seorang advokat bernama Toga Sihaloho sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang advokat bernama Toga Sihaloho sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Toga Sihaloho diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris MA.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik berusaha menelisik pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Baca: KPK Cecar Mantan Manager Agung Podomoro Land Soal Sewa Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi di Simprug
"Penyidik mengkonfirmasi terkait pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal dengan Kawasan Berikat Nusantara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).
Diketahui, PT MIT merupakan perusahan milik Hiendra Soenjoto, seorang tersangka dalam kasus ini.
"Adanya dugaan pemberian uang suap dari tersangka HSO [Hiendra Soenjoto] kepada tersangka NHD (Nurhadi) guna mengurus sengketa tersebut," kata Ali.
Dalam kasus mafia hukum di MA ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Baca: KPK Beberkan Aset Milik Istri Nurhadi yang Dikuasai Seorang Pegawai MA
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp 46 miliar.
Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Baca: KPK Periksa Karyawan Money Changer Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.