Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Telisik Pengajuan Sengketa PT MIT Dengan PT KBN Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK memeriksa seorang advokat bernama Toga Sihaloho sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyidik KPK Telisik Pengajuan Sengketa PT MIT Dengan PT KBN Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang advokat bernama Toga Sihaloho sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Toga Sihaloho diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris MA.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik berusaha menelisik pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Baca: KPK Cecar Mantan Manager Agung Podomoro Land Soal Sewa Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi di Simprug

"Penyidik mengkonfirmasi terkait pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal dengan Kawasan Berikat Nusantara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Diketahui, PT MIT merupakan perusahan milik Hiendra Soenjoto, seorang tersangka dalam kasus ini.

"Adanya dugaan pemberian uang suap dari tersangka HSO [Hiendra Soenjoto] kepada tersangka NHD (Nurhadi) guna mengurus sengketa tersebut," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus mafia hukum di MA ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca: KPK Beberkan Aset Milik Istri Nurhadi yang Dikuasai Seorang Pegawai MA

Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp 46 miliar.

Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Baca: KPK Periksa Karyawan Money Changer Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas