Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal e-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra, Begini Penjelasan Kemendagri

Dukcapil mengaku belum mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah menjadi buron pemerintah selama 11 tahun.

Editor: Sanusi
zoom-in Soal e-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra, Begini Penjelasan Kemendagri
Kompas.com
Djoko Tjandra. 

Namun, e-KTP akan diberikan pada saat yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban hukumnya.

Zudan mengungkapkan, pihaknya juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan yang membantu proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.

Pihak kelurahan juga menyatakan tidak tahu status buron dari terpidana kasus Bank Bali itu.

"Pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," tegasnya.

Jawab dugaan pemalsuan data

Dalam kesempatan yang sama, Zudan juga mengungkapkan sejumlah data kependudukan dari Djoko Tjandra.

Hal ini untuk mengklarifikasi dugaan bahwa ada pemalsuan data kependudukan berdasarkan rekam data terbaru.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan historikal dalam database kependudukan yang dapat kami jelaskan bahwa Djoko Tjandra melakukan pencetakan KTP pada 21 Agustus 2008," ujar Zudan.

Saat mencetak KTP pada 2008 lalu, data yang ada sesuai database kependudukan. Kemudian, Djoko Tjandra melakukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) pada 11 Januari 2011.

"Lalu, yang bersangkutan juga melakukan perekaman e-KTP pada tanggal 08 Juni 2020," lanjut Zudan.

Namun, sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008 yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (penduduk Indonesia). Adapun tempat/tanggal lahir Djoko Tjandra yakni Sanggau, 27 Agustus 1951.

Data yang ada dalam database kependudukan ini, kata Zudan, belum mengalami perubahan hingga saat ini.

"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," tegas Zudan.

Zudan menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2006 bahwa penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas