Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal e-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra, Begini Penjelasan Kemendagri

Dukcapil mengaku belum mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah menjadi buron pemerintah selama 11 tahun.

Editor: Sanusi
zoom-in Soal e-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra, Begini Penjelasan Kemendagri
Kompas.com
Djoko Tjandra. 

Dukcapil akui perekaman e-KTP

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kependudukam dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh membenarkan bahwa Djoko Tjandra telah melakukan rekam data e-KTP.

"Yang bersangkutan melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Zudan juga membenarkan bahwa proses pembuatan e-KTP itu selesai dalam hitungan kurang dari dua jam.

Berdasarkan database Dukcapil, diketahui perekaman e-KTP oleh Djoko Tjandra dilakukan pukul 07:27 WIB. Kemudian, pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08:46 WIB.

"Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut," lanjut Zudan.

Masih berdasarkan database kependudukan, kata Zudan, Djoko Tjandra tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman selama sembilan tahun.

Berita Rekomendasi

Dalam kondisi seperti itu, data penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang serta melakukan perekaman e-KTP.

Tidak tahu status buron

Terkait status hukum Djoko Tjandra, Dukcapil mengaku belum mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah menjadi buron pemerintah selama 11 tahun.

Menurut Zudan, hingga saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang perintah cekal atau buron atas nama Djoko Tjandra.

"Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum (Djoko Tjandra) yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," tutur dia.

Agar kasus seperti ini dapat dicegah, kata Zudan, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang berstatus dicekal, DPO/buronan.

Meski demikian, lanjut Zudan, jika sudah ada data buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan iris mata serta foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas