Soal e-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra, Begini Penjelasan Kemendagri
Dukcapil mengaku belum mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah menjadi buron pemerintah selama 11 tahun.
Editor: Sanusi
Kendati demikian, Djoko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.
"Dalam historikal data, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan," ungkap Zudan.
"Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri," lanjutnya.
E-KTP bisa dibatalkan
Merujuk pada perkembangan kasus Djoko Tjandra, Zudan menyatakan pihaknya membutuhkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal status kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Jika terbukti Djoko sudah menjadi warga negara asing (WNA), e-KTP bisa dibatalkan.
"Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka e-KTP dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta," ujar Zudan.
Sementara, berdasarkan database kependudukan Dukcapil, Djoko Tjandra tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Sampai saat ini pun, kata Zudan, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, dalam database kependudukan, Djoko Tjandra selama sembilan tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman e-KTP.
Sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008, Djoko merupakan WNI dengan tempat/tanggal lahir: Sanggau, 27 Agustus 1951, dan tidak pernah ada transaksi perubahan data.
"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," tambah Zudan.
Djoko Tjandra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali, pada Agustus 2000 lalu.
Namun, majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemendagri soal e-KTP dan Status Buron Djoko Tjandra"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.