Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Diperiksa, Maria Lumowa Alami Jet Lag dan Diistirahatkan di Bareskrim Polri

Hingga saat ini, Argo mengatakan Maria Lumowa masih diminta istirahat di gedung Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Belum Diperiksa, Maria Lumowa Alami Jet Lag dan Diistirahatkan di Bareskrim Polri
Kemenkumham for KOMPAS TV
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian masih belum bisa menjalani pemeriksaan terhadap pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa.

Usai tiba di Bareskrim, Maria mengalami mabuk pascaterbang (Jet Lag).

Baca: Buron Kakap Maria Pauline Bisa Ditangkap, Bagaimana dengan Harun Masiku, Djoko Tjandra, dan Lainnya?

Argo Yuwono menuturkan, pihak kepolisian pun tak bisa langsung mengelar pemeriksaan terhadap pelaku.

"Setelah tersangka ini ada di Indonesia dan ada di Bareskrim, karena mengalami perjalanan panjang dari Serbia ke Indonesia itu lama dan tidak singkat tentunya yang bersangkutan itu mengalami jet leg," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Hingga saat ini, Argo mengatakan Maria Lumowa masih diminta istirahat di gedung Bareskrim Polri.

Setelah itu, pihaknya akan meminta Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk memeriksa kesehatan yang bersangkutan sebelum digelar pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Untuk saat ini yang bersangkutan istirahat. Kita berikan hak untuk istirahat. Tentunya setelah nanti kira-kira dicek Pusdokkes, dan dinyatakan fit akan kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia

Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.

Baca: Jalani Rapid Test, Maria Pauline Lumowa Dinyatakan Negatif Covid-19

Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020.

Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas