Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Diekstradisi dari Serbia, Maria Pauline Lumowa Kini Telah Tiba di Indonesia

Tersangka pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa, telah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BREAKING NEWS - Diekstradisi dari Serbia, Maria Pauline Lumowa Kini Telah Tiba di Indonesia
Kemenkumham for KOMPAS TV
Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron. 

TRIBUNNEWS.COM Tersangka pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa, telah tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020). 

Maria sudah mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 10.40 WIB.

Sebelumnya, Maria dijadwalkan mendarat pada pukul 11.00 WIB, namun ia tiba lebih awal.

Dilansir dari Kompas TV, kemungkinan besar Maria beserta rombongan Kemenkumham yang baru saja tiba di Indonesia akan langsung mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Hal ini terkait dengan kedatangannya dari luar negeri.

Seperti yang telah diberitakan, Maria sudah menjadi buronan sekitar 17 tahun lamanya.

Buron tersangka kasus pembobolan BNI senilai 1,7 triliun itu kemudian diekstradisi dari Serbia.

Berita Rekomendasi

Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Serah terima Kemenkumham dengan pemerintah Serbia dilakukan pada Kamis, pukul 14.30 waktu setempat.

Maria kemudian diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 17.00 waktu setempat. 

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Maria akandibawa ke Bareskrim Polri.

Maria pun kini telah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri setelah dirinya diinterogasi petugas dan menyelesaikan proses penyerahan buronan.


Menkumham Yasonna menyampaikan, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Menurut Yasonna, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas