Hidayat Nur Wahid Desak Presiden dan DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas Agar Fokus Urus Covid-19
Sejak beberapa hari terakhir Indonesia sudah menjadi negara dengan jumlah korban tewas akibat Covid-19 terbanyak se-ASEAN.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid kembali mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sebagaimana aspirasi banyak pihak, untuk hentikan kegaduhan politik di tengah semakin mengkhawatirkannya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Bahkan, sejak beberapa hari terakhir Indonesia sudah menjadi negara dengan jumlah korban tewas akibat Covid-19 terbanyak se-ASEAN.
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dalam kondisi itu, RUU HIP telah hadirkan polemik dan demo di mana-mana.
Membuat kegaduhan di masyarakat Indonesia yang sedang terkena darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19, karena banyak sekali konten mendasar yang kontroversial.
Baca: Politikus PDIP Sebut PKS Tidak Tolak Mentah RUU HIP, Mardani Ali Sera: Pancasila Sudah Final
Sebab, ia menilai kehadiran RUU HIP mengaburkan Pancasila yang disepakati oleh PPKI dan termaktub dalam Pembukaan UUD 45 dengan memunculkan Trisila dan Ekasila.
Baca: Banyak Ditolak Masyarakat, Legislator PKS Ajak Pemerintah Tolak RUU HIP
"Saat pandemi Covid-19, demo menolak RUU HIP itu semakin meluas di pusat maupun di daerah. Banyak sekali pihak, baik pimpinan MPR, pimpinan DPD dan sebagian fraksi di DPR, Menkopolhukam, maupun ormas lintas agama, Legiun Veteran RI, Asosiasi Dosen se-Indonesia, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia, GP Anshor, ICMI, sepakat agar RUU HIP ini dihentikan pembahasannya. kata HNW melalui keterangannya, Kamis (9/7/2020).
HNW juga mengapresiasi adanya perubahan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pergantian Wakil Ketua Baleg yang memimpin pembahasan RUU HIP itu di Baleg sebelumnya.
"Ini langkah yang positif yang sinyalnya bisa ditangkap oleh masyarakat, bahwa akan ada perubahan kebijakan terkait RUU HIP dengan tidak dilanjutkan lagi pembahasannya," katanya.
"Sekalipun yang diperlukan publik adalah adalah sikap resmi fraksi-fraksi dan DPR yang tegas sepakat menghentikan atau mencabut RUU HIP ini dari Prolegnas, agar masyarakat semakin yakin dan tenteram, dan tidak curiga lagi. Agar mereka juga bisa selamat dari Covid-19, dan bisa diajak bersama-sama atasi covid-19," imbuhnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat penghentian dan pencabutan RUU HIP dari Prolegnas dapat mengakhiri saling curiga,saling tuduh atau fitnah terkait RUU ini.
"Polemik, saling curiga, dan demo-demo tersebut akan berakhir apabila RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas. Jadi dengan itu maka negara bisa menenteramkan rakyat, agar semuanya bisa berkontribusi dan kembali fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.