Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Maria Pauline Lumowa: Dugaan Suap Gagalkan Ekstradisi hingga Komentar Mahfud MD

Tersangka pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa diekstradisi setelah 17 tahun lebih menjadi buron.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus Maria Pauline Lumowa: Dugaan Suap Gagalkan Ekstradisi hingga Komentar Mahfud MD
Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat tiba untuk dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa diekstradisi setelah 17 tahun lebih menjadi buron.

Upaya pemerintah dalam mengajukan permintaan ekstradisi tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun ini membutuhkan proses yang panjang.

Pasalnya, setelah ditangkap pada 16 Juli 2019 lalu oleh otoritas Serbia, Maria nyaris dibebaskan secara hukum setelah menjalani satu tahun penahanan.

Lantaran hal itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berupaya keras untuk segera memulangkan Maria ke Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Upaya suap dari pengacara Maria gagalkan ekstradisi

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, ada upaya dari kuasa hukum Maria menyuap pihak Pemerintah Serbia.

Menurut Yasonna, upaya suap tersebut dilakukan untuk membatalkan proses ekstradisi dari Serbia ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya hukum."

"Ada upaya-upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi)," kata Yasonna.

Baca: Kemenkumham Lacak Aset Tersangka Maria Lumowa di Luar Negeri

Baca: Rekam Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol BNI yang Buron Selama 17 Tahun

Tak hanya itu, Yasonna manambahkan, ada negara Eropa yang melakukan diplomasi terhadap Pemerintah Serbia untuk mencegah proses ekstradisi tersebut.

"Ada negara dari Eropa yang melakukan diplomasi agar beliau tidak diekstradisi ke Indonesia," terang Yasonna.

Kendati demikian, Pemerintah Indonesia segera melakukan tindak lanjut proses permohonan ekstradisi ke Pemerintah Serbia.

Dilakukan secara senyap

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penangkapan tersangka pembobol BNI itu dilakukan secara senyap.

Untuk itu, Mahfud MD berterima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Berterima kasih kepada Bapak Menkumham, bekerja dalam senyap, tidak ada yang tahu."

"Tidak ada yang mendengar, karena memang harus bekerja secara hati-hati," kata Mahfud, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Dua Tersangka Pembobolan BNI Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Nasib Maria Pauline Lumowa?

Mahfud mengungkapkan, aparat penegak hukum Indonesia telah berusaha mengejar Maria sejak ia pergi dari Indonesia.

Namun, pada setahun terakhir ini, Yasonna melakukan komunikasi secara diam-diam dengan Pemerintah Serbia dalam rangka memulangkan Maria ke Indonesia.

"Sehingga pada akhirnya tadi malam atau kemarin sudah diserahkan secara resmi melalui proses kerja sama hukum," terangnya.

Sebagai informasi, Maria Pauline Lumowa merupakan satu di antara tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasus tersebut berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Baca: Buron Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Kerap Nongkrong di Singapura, Tinggal di Belanda

Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs ketika itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam'.

Pasalnya, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Kemudian, pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan.

Baca: Mengenal 12 Pelaku Korupsi BNI: Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu hingga Richard Kountol

Dari hasil penyelidikan diketahui perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Akan tetapi, Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003.

Belakangan diketahui, Maria sudah menjadi Warga Negara Belanda.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas