Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu, Ketua YLK Sebut Masih Mahal
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi tarif rapid tes Rp 150 ribu masih tergolong mahal.
Editor: Putradi Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan tarif tertinggi untuk rapid test Covid-19 di Indonesia.
Tarif tersebut adalah senilai Rp 150 ribu.
Meski sudah ditetapkan, namun menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi tarif tersebut masih tergolong mahal.
Khususnya diberlakukan untuk masyarakat Indonesia yang ekonominya masih lemah.
Tulus juga menyebut bahwa penetapan tarif tertinggi rapid test Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum bisa mengatasi masalah.
"Kita apresiasi dengan adanya penetapan Rp 150.000 tersebut, tapi ini belum menjawab terhadap kelompok masyarakat yang secara faktor ekonomi tidak mampu," kata Tulus seperti dilansir oleh Antara, Rabu (8/7/2020).
Tulus mengatakan, dengan penetapan tarif tersebut, masyarakat ekonomi lemah yang ingin bepergian keluar kota menggunakan bus atau kereta api harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 150.000 hanya untuk rapid test.