Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu, Ketua YLK Sebut Masih Mahal

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi tarif rapid tes Rp 150 ribu masih tergolong mahal.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu, Ketua YLK Sebut Masih Mahal
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI. Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan tarif tertinggi untuk rapid test Covid-19 di Indonesia.

Tarif tersebut adalah senilai Rp 150 ribu.

Meski sudah ditetapkan, namun menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi tarif tersebut masih tergolong mahal.

Khususnya diberlakukan untuk masyarakat Indonesia yang ekonominya masih lemah.

Tulus juga menyebut bahwa penetapan tarif tertinggi rapid test Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum bisa mengatasi masalah.

"Kita apresiasi dengan adanya penetapan Rp 150.000 tersebut, tapi ini belum menjawab terhadap kelompok masyarakat yang secara faktor ekonomi tidak mampu," kata Tulus seperti dilansir oleh Antara, Rabu (8/7/2020).

Tulus mengatakan, dengan penetapan tarif tersebut, masyarakat ekonomi lemah yang ingin bepergian keluar kota menggunakan bus atau kereta api harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 150.000 hanya untuk rapid test.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas