Mengenal 12 Pelaku Korupsi BNI: Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu hingga Richard Kountol
Kasus mega korupsi BNI telah menemui titik terang dengan berhasilnya ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
6. Edy Santoso
Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, vonis penjara seumur hidup.
7. Ollah Abdullah Agam
Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, vonis 15 tahun penjara.
8. Titik Pristiwati
Mantan Dirut PT Bhinekatama, vonis 8 tahun penjara.
9. Komjen Pol Suyitno Landung
Mantan Kabareskrim Mabes Polri, vonis 1 tahun 6 bulan.
10. Richard Kountol
Mantan Dirut PT Metranta, vonis 8 tahun penjara.
11. Aprilla Widhata
Mantan Dirut PT Pantipros, vonis 15 tahun penjara.
Perjalanan Kasus
Pada Oktober 2002, BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan memproses pengajuan pembiayaan ekspor impor dari PT Gramarindo Group.
Perusahaan tersebut milik Maria Pauline Lumowa dan juga Adrian Waworuntu.
Kemudian pada Juni 2003, BNI melakukan penyelidikan dan mengetahui ternyata PT Gramarindo tidak pernah melakukan kegiatan ekspor.
Lantas munculah dugaan Letter of credit (L/C) fiktif, hingga BNI melaporkan hal tersebut ke pihak Mabes Polri.
Baca: Maria Pauline Lumowa Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Jalani Proses Hukum
Baca: Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Memakan Waktu Panjang, Ada Upaya Suap dari Kuasa Hukum
Selanjutnya, sepanjang Oktober 2002 hingga 2003, PT Gramarindo Grup ini mencairkan Letter of Credit senilai 136 Juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan juga 56 Juta Euro atau setara Rp 1,7 Triliun Rupiah.
Rupanya dana pinjaman yang saat itu disebut untuk memperlancar ekspor, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.
PT Gramarindo Group pun menggunakan dana tersebut dan tidak bisa memenuhi kewajibannya pada BNI.