Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia, Dijadwalkan Tiba di Indonesia Siang Ini
Tersangka Pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia. Ia dijadwalkan tiba di Indonesia siang ini.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Setelah 17 tahun menjadi buronan, tersangka pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) senilai 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa, kini diekstradisi dari Serbia.
Sebelumnya, Maria telah ditangkap di Serbia pada 16 Juli 2019 lalu.
Dilansir dari tayangan Kompas TV, Maria dijadwalkan tiba di Indonesia pada siang ini, Kamis (9/7/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca: KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun
Proses ekstradis ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Sebelumnya, serah terima Kemenkumham dengan pemerintah Serbia telah dilakukan pada Kamis, pukul 14.30 waktu setempat.
Maria kemudian diberangkatkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 17.00 waktu setempat.
Setibanya di Bandara Soekarno Hatta nanti, Maria akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Maria pun kini telah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri setelah dirinya diinterogasi petugas dan menyelesaikan proses penyerahan buronan.
Menkumham Yasonna menyampaikan, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
Menurut Yasonna, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.
Namun, Yasonna menuturkan, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Dilansir dari Kompas.com, Maria Pauline Lumowa merupakan satu di antara tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.