Politikus Demokrat Minta Pemerintah Kaji Kembali Peraturan Menteri Soal Ekspor Benih Lobster
Aturan soal ekspor benih lobster tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Bambang Purwanto menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur tidak berpihak kepada nelayan.
Aturan soal ekspor benih lobster tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak melibatkan para nelayan dan juga akan berdampak terhadap pelestarian lobster di habitatnya.
Baca: Susi Pudjiastuti: Lobster Gede-gede Sudah Jarang Karena Bibitnya Diambilin, Nanti Tunggu Habisnya
Ia mengatakan, seharusnya KKP melakukan kerja sama dengan para nelayan untuk melakukan budidaya lobster.
Sehingga, lobster yang diambil dari laut terlebih dahulu dibesarkan melalui program budidaya kerjasama antara pengusaha eksportir dengan para nelayan.
"Kebijakan tersebut seyogyanya melibatkan masyarakat nelayan dan juga menjaga pelestarian lobster, benih lobster yang di ambil dari laut terlebih dahulu dibesarkan melalui program budidaya kerja sama antara pengusaha eksportir dengan para nelayan," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Baca: Makan Lobster Bareng, Sandiaga Uno Tertawa Dengar Sindiran Susi Pudjiastuti
Bambang menambahkan, pelaksanaan peraturan menteri tersebut berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat.
Ia juga menilai pelaksanaan aturan tersebut berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya karena ada potensi terjadi kecurangan dalam ekspor.
"Kami mengingatkan pemerintah agar Permen (Peraturan menteri) itu kembali dikaji lebih mendalam dan melihat dampak kedepannya terhadap kesejahteraan nelayan," ujarnya.
Baca: Fahri Hamzah Tanggapi soal Sebutan Susi Pudjiastuti sebagai Ratu Lobster Asia, Begini Katanya
Selain itu, Bambang mengakui proses budidaya lobster itu memang ribet dengan biaya yang relatif mahal.
Namun hal tersebut yang harus dilakukan KKP guna meningkatkan ekonomi nelayan.
"Melalui pola ini tentu hasil yg diperoleh akan jauh lebih besar bagi nelayan dan tetap terjaga Indonesia sebagai produser lobster," katanya.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan dibawah pimpinan Edhy Prabowo membuka izin ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan tersebut sekaligus membatalkan regulasi sebelumnya pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti yang melarang pengiriman bayi lobster ke luar negeri.