Politikus PDIP Sebut PKS Tidak Tolak Mentah RUU HIP, Mardani Ali Sera: Pancasila Sudah Final
Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat hingga para tokoh politik.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih menjadi polemik tersendiri bagi masyarakat hingga para tokoh politik.
Seperti diketahui, banyak pihak yang memberikan kritik, dari kalangan politik hingga masyarakat umum.
Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.
Adanya hal tersebut Mardani Ali Sera menyebutkan soal sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"PKS menolak RUU HIP, karena buat PKS Pancasila sudah final," ujarnya dikutip Tribunnews.com dalam acara Mata Najwa melalui YouTube Najwa Shihab, Kamis (9/7/2020).
"Pancasila sebagai dasar negara, segala sumber hukum dan menjadi pondasi, Pancasila merupakan sesuatu yang sudah selesai yang tidak perlu ditafsirkan ulang, apalagi sudah berkembang di masyarakat."
Ketua DPP PKS itu juga mengatakan memprotes betul lantaran hingga hari ini RUU HIP belum dicabut dari Pengertian Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Tanggapan PDIP
Hadir juga dalam kesempatan yang sama Komarudin Watubun selaku Anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Pihaknya menyebut bukan mustahil sebuah RUU dibahas kalau hal tersebut dirasa tidaklah penting.
"Ya saya pikir kalau RUU ini tidak penting mungkin semua fraksi sudah menolak," terangnya.
Ketua Bidang Kehormatan PDIP tersebut juga mengatakan bahkan PKS sekalipun memiliki catatan saat pembahasan RUU HIP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.