Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Sempat Merasa Dijebak dan Punya Niat Baik Diperiksa
Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, Rustika Herlambang, mengatakan Maria merasa dijebak.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Maria Pauline Lumowa yang menjadi tersangka kasus pembobolan Bank BNI, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia.
Perempuan yang telah menjadi buron selama 17 tahun ini, dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, memimpin proses ekstradisi tersebut.
Maria Pauline Lumowa menjadi satu di antara tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, Rustika Herlambang, mengatakan Maria merasa dijebak.
Informasi tersebut didapat saat dirinya melakukan wawancara bersama Maria 17 tahun silam.
Rustika yang merupakan seorang jurnalis saat itu, bertemu dengan Maria di Singapura.
Baca: KRONOLOGI Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun
Pertemuan tersebut terjadi saat Maria sudah berstatus sebagai buron di Indonesia.
Rustika mengatakan, awalnya Maria tak mengetahui soal pembobolan Bank BNI tersebut.
Maria Pauline Lumowa saat itu menyebut bahwa dirinya tengah dijebak.
"Awalnya dia diberitahu sekretarisnya bahwa kartu rekeningnya tidak bisa dipakai lagi."
"Dia mengatakan dia dijebak, dan mengatakan sejumlah nama saat itu," ungkap Rustika, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, sebelumnya Maria sudah ingin memberikan klarifikasi saat masih berada di Singapura.
Sebab, dirinya sangat berat dicap sebagai seorang buron yang sedang dicari polisi.
Baca: Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia setelah 17 Tahun Buron