Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

366 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk Ditindak

366 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 366 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk Ditindak
Wartakota
Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mencapai 415 kasus.

Menurut dia, dari angka itu, 366 kasus telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

"46 kasus dihentikan, 3 kasus dalam proses, dan sebanyak 366 kasus direkomendasikan ke KASN,” kata Bagja, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu menjelaskan berbagai jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang telah direkomendasikan ke KASN.

Terbanyak, yaitu pelanggaran ASN dengan memberikan dukungan di media sosial atau media massa, yaitu 130 kasus.

Baca: PDI Perjuangan Akui Usung Keponakan Prabowo Maju Pilkada Tangsel

Baca: AHY dan Cak Imin Bertemu, Bahas Politik Parlemen, Penanganan Covid-19 hingga Pilkada

Kemudian disusul ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik yang mencapai 88 kasus.

Berita Rekomendasi

36 ASN diduga turut menyosialisasikan bakal calon melalui APK (alat peraga kampanye), 29 ASN mendukung bakal calon, sebanyak 28 ASN menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, 25 ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, 15 ASN mempromosikan diri atau orang lain, 7 orang mendaftar bakal calon perseorangan, 4 ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan uji kelayakan.

Lalu, ada 2 ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon, seorang ASN menggunakan atribut pada saat melakukan fit and proper test (uji kelayakan), dan terakhir seorang bupati melakukan pergantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2020 di tengah pandemic covid-19, jebolan Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini menaruh perhatian khusus.

Gelaran pilkada jarak antara ASN dengan kandidat sangat dekat.

Dia mencontohkan adanya hubungan keluarga atau kerabat yang maju menjadi kontestan.

"Ini yang harus menjadi perhatian bersama, terutama Bawaslu daerah," tuturnya.

"Menjadi perhatian bersama jika adanya kedekatan secara personal antara ASN dengan kandidat. Istilah satu komando pun di daerah pasti terjadi. Misalnya seorang camat bisa membantu menyosialisasikan kepada seluruh jajaran RT atau RW-nya," ujarnya.

Di kesempatan ini, pria kelahiran Medan Sumatra Utara ini mengingatkan para ASN di daerah agar tak terlibat dalam proses pilkada.

Dia menambahkan, dukungan kepada paslon cukup dilakukan di bilik suara pada saat pencoblosan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas