Jokowi Revisi Aturan Kartu Pra Kerja: Penerima Wajib Kembalikan Insentif jika Tak Memenuhi Syarat
Jokowi teken Perpres aturan baru Kartu Pra Kerja, peserta yang telah terima bantuan biaya, namun tidak memenuhi syarat wajib kembalikan insentif.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Di mana peserta yang tidak memenuhi syarat, namun telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan mengembalikan insentif.
Hal tersebut, sesuai Pasal 31C beleid mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Pra Kerja yang tidak sesuai syarat tetapi telah menerima bantuan biaya pelatihan.
Pengembalian bantuan biaya Kartu Pra Kerja berlaku dalam jangka waktu 60 hari.
Apabila tidak dikembalikan, maka Manajemen Pelaksana akan menggugat ganti rugi.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," jelas aturan tersebut, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.
Diketahui, program Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK.
Kemudian, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pencari kerja harus memenuhi persyararatan, diantaranya WNI, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.
Kartu Pra Kerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Apabila penerima Kartu Pra Kerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.
"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 31D beleid tersebut.
Baca: Presiden Teken Perpres Baru Terkait Kartu Pra Kerja
Baca: Login prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Ketahui 3 Syaratnya
Adapun, sebagai informasi berikut syarat hingga langkah-langkah membuat Kartu Pra Kerja, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:
Syarat mendaftar Kartu Pra Kerja:
- Warga Negara Indonesia(WNI)
- Usia di atas 18 tahun
- Tidak sedang sekolah atau kuliah
Langkah-langkah membuat Kartu Pra Kerja:
1. Membuat akun Pra Kerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
- Cek email masuk dari akun Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Pra Kerja
2. Isi data diri
- Login akun Pra Kerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi akun, mengisi data diri, dan nomor HP.
Kemudian, masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir kartu prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
Berikut panduan swafotonya:
- Seluruh bagian muka tampak lurus menghadap ke kamera.
- Atur kecerahan dalam foto agar tidak nampak gelap atau tidak terlalu terang.
- Hindari menggunakan kacamata saat berfoto.
- Jangan menggunakan topi atau penutup kepala, kecuali wanita berhijab.
- Pastikan wajah tidak tertutup rambut
- Jangan menggunakan masker.
- Atur pencahayaan dalam foto agar tidak muncul bayangan.
- Ambil foto dalam posisi potrait bukan landscape.
- Ambil foto dengan latar belakang polos.
3. Ikuti tes
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.
Anda akan mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Mutia Fauzia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.