Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Revisi Aturan Kartu Pra Kerja: Penerima Wajib Kembalikan Insentif jika Tak Memenuhi Syarat

Jokowi teken Perpres aturan baru Kartu Pra Kerja, peserta yang telah terima bantuan biaya, namun tidak memenuhi syarat wajib kembalikan insentif.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jokowi Revisi Aturan Kartu Pra Kerja: Penerima Wajib Kembalikan Insentif jika Tak Memenuhi Syarat
Tangkap layar prakerja.go.id
Jokowi Revisi Aturan Kartu Pra Kerja: Penerima Wajib Kembalikan Insentif jika Tidak Memenuhi Syarat. 

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Di mana peserta yang tidak memenuhi syarat, namun telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan mengembalikan insentif.

Hal tersebut, sesuai Pasal 31C beleid mengatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Pra Kerja yang tidak sesuai syarat tetapi telah menerima bantuan biaya pelatihan.

Pengembalian bantuan biaya Kartu Pra Kerja berlaku dalam jangka waktu 60 hari.

Apabila tidak dikembalikan, maka Manajemen Pelaksana akan menggugat ganti rugi.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," jelas aturan tersebut, dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.

Kartu Pra Kerja.
Kartu Pra Kerja. (Instagram @prakerja.go.id)
BERITA REKOMENDASI

Diketahui, program Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK.

Kemudian, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pencari kerja harus memenuhi persyararatan, diantaranya WNI, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.

Kartu Pra Kerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Apabila penerima Kartu Pra Kerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.


"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis Pasal 31D beleid tersebut.

Baca: Presiden Teken Perpres Baru Terkait Kartu Pra Kerja

Baca: Login prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Ketahui 3 Syaratnya

Adapun, sebagai informasi berikut syarat hingga langkah-langkah membuat Kartu Pra Kerja, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas