Jokowi Revisi Aturan Kartu Pra Kerja: Penerima Wajib Kembalikan Insentif jika Tak Memenuhi Syarat
Jokowi teken Perpres aturan baru Kartu Pra Kerja, peserta yang telah terima bantuan biaya, namun tidak memenuhi syarat wajib kembalikan insentif.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
Kemudian, masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir kartu prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
Berikut panduan swafotonya:
- Seluruh bagian muka tampak lurus menghadap ke kamera.
- Atur kecerahan dalam foto agar tidak nampak gelap atau tidak terlalu terang.
- Hindari menggunakan kacamata saat berfoto.
- Jangan menggunakan topi atau penutup kepala, kecuali wanita berhijab.
- Pastikan wajah tidak tertutup rambut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.