Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Revisi Aturan Kartu Pra Kerja: Penerima Wajib Kembalikan Insentif jika Tak Memenuhi Syarat

Jokowi teken Perpres aturan baru Kartu Pra Kerja, peserta yang telah terima bantuan biaya, namun tidak memenuhi syarat wajib kembalikan insentif.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jokowi Revisi Aturan Kartu Pra Kerja: Penerima Wajib Kembalikan Insentif jika Tak Memenuhi Syarat
Tangkap layar prakerja.go.id
Jokowi Revisi Aturan Kartu Pra Kerja: Penerima Wajib Kembalikan Insentif jika Tidak Memenuhi Syarat. 

Syarat mendaftar Kartu Pra Kerja:

- Warga Negara Indonesia(WNI)

- Usia di atas 18 tahun

- Tidak sedang sekolah atau kuliah

Langkah-langkah membuat Kartu Pra Kerja:

1. Membuat akun Pra Kerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.

BERITA TERKAIT

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.

- Cek email masuk dari akun Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Pra Kerja

Tampilan website Pra Kerja.
Tampilan website Pra Kerja. (prakerja.go.id)

2. Isi data diri

- Login akun Pra Kerja.

Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.

Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi akun, mengisi data diri, dan nomor HP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas