Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Maria Lumowa, Polri Surati Kedutaan Besar Belanda untuk Berikan Bantuan Hukum

Diketahui, Maria Lumowa merupakan warga negara asing berkewarganegaraan Belanda.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Periksa Maria Lumowa, Polri Surati Kedutaan Besar Belanda untuk Berikan Bantuan Hukum
DOK. Kemenkumham untuk KompasTV
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan bantuan hukum kepada Maria Pauline Lumowa.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan warga negara asing berkewarganegaraan Belanda.

Dia terlibat pembobolan kas Bank BNI Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif yang berlangsung pada Oktober 2002 hingga Juli 2003.

"Karena saudari MPL ini adalah warga negara Belanda, maka kita sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan bahwa ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Baca: Negatif Covid-19, Maria Lumowa Mulai Jalani Serangkaian Pemeriksaan Hari Ini

Dia mengatakan pihak kepolisian juga meminta kedutaan besar Belanda memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan dalam kasus ini.

"Kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan dalam rangka pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL," jelasnya.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.

Berita Rekomendasi

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia

Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.

Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas