Wapres Ma'ruf Ingatkan Pilkada Serentak Jangan jadi Gelombang Baru Penyebaran Covid-19
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap pelaksanaan Pilkada 2020 9 Desember nanti tidak menimbulkan masalah baru terkait Covid-19.
Penulis: Reza Deni
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap pelaksanaan Pilkada 2020 9 Desember nanti tidak menimbulkan masalah baru terkait Covid-19.
"Kita harapkan tidak ada gelombang kedua," kata Ma'ruf dalam wawancara bersama Tribun-Network di Rumah Dinas Wapres, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Ma'ruf memahami bahwa pencoblosan di TPS bisa menimbulkan kerumunan dan potensi menciptakan klaster baru."Karena itu, kita harus bersiap diri untuk mengantisipasi jangan sampai Pilkada itu menjadi gelombang baru, akibat adanya kumpul-kumpul," lanjutnya.
Baca: Wapres KH Maruf Amin: Pandemi Covid-19 Genit Sekali Kecepatannya
Indonesia sebagai negara dengan pengalaman banyak dalam hal Pemilu, Ma'ruf meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengatur lebih ketat lagi soal pelaksanaan Pilkada tahun ini.
Baca: Wapres KH Maruf Amin: Menteri yang Lambat Ditegur Presiden
"Karena itu yang harus dibuat kalau langsung berarti harus aman covid atau bisa juga mungkin kalau sudah siap, misalkan coblos melalui online. Kan kita sudah punya pengalaman banyak, mungkin kita bisa mengatur lebih ketat lagi saat Pilkada," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pilkada yang jatuh pada Desember 2020 bakal menggunakan mekanisme pencoblosan langsung, tidak secara daring. KPU sendiri sudah memikirkan opsi pencoblosan secara daring, mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
"Ada banyak masukan supaya pakai online, tetapi KPU berdasarkan pengalaman lihat Pemilu di banyak negara, kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara langsung," kata Ketua KPU Aried Budiman dalam diskusi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (6/7).
Baca: Covid-19 Belum Usai, Penyesuaian Jadwal Layanan Bank Indonesia Diperpanjang
Meskipun demikian, Arief mengatakan opsi daring bisa dilakukan saat pelaksanaan rekapitulasi, dengan menggunakan teknologi informasi.Adapun penggunaan teknologi informasi dalam rekap dilakukan saat rekapitulasi per TPS saja. Sementara di kecamatan hingga pusat menggunakan e-rekap.
Baca: Keponakan Menhan Vs Anak Wapres di Pilkada Tangsel, Prabowo Hanya Senyum-senyum
"Sebetulnya itu sudah kita terapkan dengan mempublikasikan Situng kemarin, tetapi kultur kita sudah siap belum menyatakan bahwa e-rekap itu hasil resmi?" tambah Arief.
Baca: Virus Corona Menyebar di Udara, Ini Saran Epidemiolog Terkait Rencana Pembukaan Bioskop
KPU, dikatakan Arief, akan mendorong hal ini agar terwujud dalam RUU Pemilu. Tak hanya dalam Pilkada, impelementasi e-rekap sebagai hasil final diharapkan bisa terwujud dalam Pemilu 2024.
"KPPS yang biasa bikin salinan untuk diberikan kepada saksi, tidak perlu ada lagi. Partai politik juga tak perlu mengirim saksi lagi," kata Arief.
"Dan kalau e-rekap itu diatur eksplisit dalam Undang-Undang, Pemilu kita menjadi ramah lingkungan. Tidak perlu kertas-kertas yang banyak itu, aman Covid-19," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.