Yasonna Laoly: You Can Run but You Can't Hide
Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham sukses mengekstradisi buronan kasus pembobolan kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru yang buron sejak tahun 2003 tiba di Indonesia, Kamis (9/7/2020) kemarin.
Maria bertolak dari Belgrade, Serbia, Rabu waktu setempat melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Serbia.
Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Yasonna menyampaikan, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
"Ini adalah proses pencarian panjang yang kita lakukan untuk menunjukkan bahwa negara kita adalah negara hukum," kata Yasonna di ruang VIP Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah Maria tiba dari Serbia kemarin.
Baca: Mantan Komisaris BNI: Kasus L/C Fiktif Maria Pauline Lumowa Sangat Sulit Diterima Akal Sehat
Proses ekstradisi Maria dari Serbia dilakukan tertutup dan memakan waktu yang panjang.
Pemerintah Indonesia perlu melakukan pendekatan-pendekatan high level dengan Pemerintah Serbia karena ada sejumlah upaya dari pihak luar yang berusaha membatalkan proses ekstradisi Maria ke Tanah Air.
Salah satunya yakni upaya suap yang coba dilakukan kuasa hukum Maria Pauline Lumowa.
"Ini memerlukan proses panjang. Ada negara lain melakukan lobi. Penjelasan dubes ada upaya intens dari salah satu negara untuk melobi supaya yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia. Ada pengacara MPL mencoba upaya hukum juga. Ada upaya semacam melakukan suap," ungkap Yasonna.
Namun Maria berhasil dipulangkan setelah pemerintah Indonesia dan Serbia menjalin kerjasama Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dalam masalah kriminal.
Maria kini dibawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, kata Yasonna, Maria sudah menjalani serangkaian tes coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Selain itu pihak terkait juga sudah mengurus dokumen imigrasi bagi Maria Pauline Lumowa.
“Sudah di-rapid tes dan sudah mempunyai keterangan sehat dari Pemerintah Serbia. Sudah mempunyai (dokumen,-red) keimigrasian,” kata Yasonna.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah berkomunikasi dengan Maria untuk menjamin hak selama menjalani proses hukum.
Menurut Mahfud, pembicaraan itu dilakukan di ruang VIP Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah Maria tiba dari Serbia.
“Saya sudah berbicara dengan MPL. Saya katakan (pemerintah Indonesia,-red) akan memperlakukan secara baik dan memperhatikan hak asasi manusia,” kata Mahfud MD.
Selama menjalani proses hukum, Maria berhak mendapatkan pendampingan hukum.
Menurut Mahfud MD, Maria sudah menunjuk penasihat hukum.
“Bantuan hukum tetap diberikan. Boleh menunjuk pengacara dan ibu (MPL,-red) mengatakan mempunyai kuasa hukum dari Kedutaan Besar. Karena sekarang menjadi Warga Negara Belanda,” ujar Mahfud.
Yasonna menegaskan kembali, proses ekstradisi Maria tak lepas dari proses pendekatan-pendekatan dalam bidang hukum dan persahabatan dengan Pemerintah Serbia.
"Dapat dengan sukses kita bawa kemari supaya beliau dapat menjalani proses hukum sebagaimana mestinya," ujar Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan asset recovery akan dilakukan bila Maria kedapatan masih menyimpan pundi-pundi hartanya di luar negeri.
Ia pun turut menegaskan, bahwa Maria mungkin bisa kabur, tapi ia tidak bisa sembunyi.
"Ini barangkali yang bisa kita sampaikan, mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini baik untuk bangsa. Saya ingin katakan, you can run but you cannot hide," tegas Yasonna.
Maria ditangkap NBC Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Belgrade, berdasarkan red notice Interpol bernomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.
Setelah ditangkap pada tahun lalu, Pemerintah Indonesia meminta agar Maria ditahan sementara di Serbia sambil mengurus proses pemulangan ke Tanah Air.
Maria salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui surat kredit (L/C) fiktif yang terjadi pada 2003 dan merugikan negara Rp 1,2 triliun.
13 orang telah dijatuhi hukuman terkait perkara tersebut.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group. BNI kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Sebulan sebelum ditetapkan tersangka oleh Polri pada akhir 2003, Maria sudah berada di Singapura.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Namun kedua permintaan itu direspons penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang memberikan opsi Maria disidangkan di Belanda. (tribun network/genik)