Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Berikut Syarat Agar Dapat Bantuan UKT Selama 1 Semester
Kemendikbud memberikan bantuan UKT (SPP) sebesar 2,4 juta selama satu semester untuk mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Selama pandemi Covid-19 banyak perguruan tinggi yang mengubah model pembelajaran.
Sejumlah perguruan tinggi memilih untuk melakukan perkuliahan online.
Untuk itu mahasiswa diminta untuk mengikuti perkuliahan di rumah secara online atau melalui daring.
Para orangtua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang masih tetap harus dibayarkan setiap semester.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian mengalami penurunan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun mengeluarkan regulasi terkait keringanan UKT mahasiswa PTN maupun PTS.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.
Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.