Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Berikut Syarat Agar Dapat Bantuan UKT Selama 1 Semester

Kemendikbud memberikan bantuan UKT (SPP) sebesar 2,4 juta selama satu semester untuk mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Berikut Syarat Agar Dapat Bantuan UKT Selama 1 Semester
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Selama pandemi Covid-19 banyak perguruan tinggi yang mengubah model pembelajaran.

Sejumlah perguruan tinggi memilih untuk melakukan perkuliahan online.

Untuk itu mahasiswa diminta untuk mengikuti perkuliahan di rumah secara online atau melalui daring.

Para orangtua mahasiswa pun mulai mengeluhkan terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang masih tetap harus dibayarkan setiap semester.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian mengalami penurunan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun mengeluarkan regulasi terkait keringanan UKT mahasiswa PTN maupun PTS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Berita Rekomendasi

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Halaman selengkapnya >>>

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas