Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Ancam Bakal Pecat 1,6 Juta PNS Tak Produktif, Tidak Penuhi Target Kerja? Siap-siap!

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Pemerintah Ancam Bakal Pecat 1,6 Juta PNS Tak Produktif, Tidak Penuhi Target Kerja? Siap-siap!
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berselfie di tengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Juni 2019 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan memecat PNS yang tidak produktif.

Tjahjo Kumolo mengatakan, sebanyak 1,6 juta ASN yang dinilai tidak produktif akan dicopot statusnya sebagai PNS.

Hal itu disampaikan oleh Tjahjo Kumolo dalam penyampaian rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Sebenarnya, tindakan itu tidak asal dilakukan pemerintah.

Diberitakan Kompas.com, presiden Jokowi memang punya kuasa penuh untuk mengangkat, mutasi, hingga pecat PNS.

Wewenang itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS), yang baru saja diterbitkan beberapa bulan silam.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

(Ilustrasi - Jokowi punya wewenang untuk pecat PNS) - Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar jajaran TNI dan Polri membantu pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan.
(Ilustrasi - Jokowi punya wewenang untuk pecat PNS) - Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar jajaran TNI dan Polri membantu pemerintah daerah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas