Pemerintah Ancam Bakal Pecat 1,6 Juta PNS Tak Produktif, Tidak Penuhi Target Kerja? Siap-siap!
"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan memecat PNS yang tidak produktif.
Tjahjo Kumolo mengatakan, sebanyak 1,6 juta ASN yang dinilai tidak produktif akan dicopot statusnya sebagai PNS.
Hal itu disampaikan oleh Tjahjo Kumolo dalam penyampaian rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).
Sebenarnya, tindakan itu tidak asal dilakukan pemerintah.
Diberitakan Kompas.com, presiden Jokowi memang punya kuasa penuh untuk mengangkat, mutasi, hingga pecat PNS.
Wewenang itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS), yang baru saja diterbitkan beberapa bulan silam.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.