Polri Janji Sita Aset Maria Lumowa, Penyidik Sudah Periksa 11 Saksi
Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melacak jejak aset pelaku pembobolan kas bank BNI Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa.
Nantinya, aset yang terkait tersebut akan dilakukan penyitaan.
"Kita melakukan tracking aset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Listyo menambahkan pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi-saksi lagi untuk melanjutkan kasus tersebut.
Pemeriksaan terakhir, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus tersebut.
"Jadi rencana kita kedepan kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL," ujarnya.
Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Baca: Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Mendekam di Rutan Khusus Wanita Bareskrim Polri
Baca: Dari Kasus Maria Pauline, Bagaimana Nasib Tim Pemburu Koruptor?
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri.
Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.
Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.
Baca: Bobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Polri Bakal Lacak Aset Milik Maria Lumowa
Baca: Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI 1,7 Triliun pada Tahun 2003, Dibantu Orang Dalam?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berhasil membawa buronan pelaku pembobol Bank BNI Maria Puline Lumowa ke Tanah Air.
"Kami apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bersinergi dan dengan gigih, selama 17 tahun akhirnya kemudian yang bersangkutan bisa dibawa kembali ke Tanah Air, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Dasco.
Dasco mengatakan, harus didalami lebih lanjut apakah Maria Lumowa merupakan pelaku utama atau masih ada dalang atau pelaku utama lainnya.
"Harapan kami ditangkapnya Ibu Maria ini dapat membuka tabir gelap yang selama 17 tahun ini tidak bisa kita ketahui kebenaran dari kasus tersebut," ucapnya.
Dasco mengimbau agar aparat penegak hukum terus melakukan pengejaran buronan lain yang hingga saat ini belum tertangkap.
Dasco yakini jika ditangani secara serius dan saling bersinergi, maka buronan lain pun akan segera tertangkap.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk kembali melakukan sinergi dan kami percaya bahwa dengan upaya yang serius para buronan-buronan yang belum ditangkap itu bisa kemudian dengan kerja sama yang baik bisa dipulangkan atau ditangkap oleh aparat penegak hukum," kata dia. (tribun network/mam/man)