Wasekjen MUI Desak DPR segera Cabut RUU HIP dari Prolegnas
Sebab, RUU HIP itu penuh dengan kontroversi dan mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Zaitun Rasmin mendesak DPR untuk segera mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dari program legislasi nasional ( Prolegnas).
Sebab, RUU HIP itu penuh dengan kontroversi dan mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca: Politikus PDIP Sebut PKS Tidak Tolak Mentah RUU HIP, Mardani Ali Sera: Pancasila Sudah Final
Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk 'RUU HIP: Menguatkan atau Melemahkan Pancasila', Sabtu (11/7/2020).
"Ketenteraman, kedamaian masyarakat itu sangat mahal. Maka satu kata saja segeralah DPR cabut ( RUU HIP) dari prolegnas," kata Zaitun.
Zaitun mengatakan sudah seyogianya DPR dan pemerintah menyerap aspirasi masyarakat yang menolak kehadiran RUU HIP.
Apalagi, penolakan tersebut dilakukan dengan cara-cara konstitusional.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak terutama DPR dan pemerintah menyetop pembahasan RUU HIP dan fokus kepada penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
"Seharusnya pemerintah dan DPR bersyukur ada masyarakat yang mau peduli tetapi dengan jalan yang baik, jalan konstitusional, jadi jangan disia-siakan ini," ujarnya.
Ustaz Zaitun menambahkan, penundaan pembahasan RUU HIP itu akan terus menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa RUU ini nantinya akam dilanjutkan.
Ia mengatakan bisa saja dicarikan pembenaran jika RUU itu nantinta dikoreksi pasal demi pasal.
Baca: HNW Desak RUU HIP Dicabut Dari Prolegnas
Namun yang pasti, RUU itu dianggap masyarakat mereduksi nilai-nilai Pancasila.
"Kalau ke depan mau buat RUU lagi yang dirasa diperlukan ya silakan cuma jangan ini (RUU HIP) diteruskan. Sebab di bawah itu semua penuh kecurigaan apalagi penundaan ini semua curiga," kata dia.