MUI Keluarkan Fatwa Terkait Shalat Idul Adha & Penyembelihan Kurban saat Pandemi Virus Corona
Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah qurban tahun ini.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah qurban tahun ini.
Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 mengenai shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban ketika terjadi Wabah Covid-19.
Dikutip Tribunnewswiki dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas via Kompas.com, dia menjelaskan fatwa ini keluarkan suapaya masyarakat memperhatikan protokol kesehatan ketika ibadah shalat idul Adha atau saat menyembelih hewan kurban.
Bukan hanya itu saja, Anwar juga menjawab pertanyaan di masyarakat terkait tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di kala masa pandemi.
Baca: Mahfud MD Beri Jawaban Atas Kekecewaan MUI Soal Masjid Ditutup Tetapi Mall Tetap Dibuka
Baca: Inilah Tanggal Perayaan Hari Raya Qurban 2020, Idul Adha 10 Dhulhijjah 1441 H Jatuh Pada 31 Juli
Mengacu pada hal tersebut, MUI menganggap perlu menetapkan fatwa agar bisa jadi pedoman saat menggelar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban ketika wabah Covid-19.
"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar, Sabtu (11/7/2020).