Baru Ungkap Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Hakim MK Tegur Kuasa Hukum
Kuasa hukum Pemohon mengungkapkan Ki Gendeng Pamungkas, kliennya sudah meninggal dunia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas mencabut
permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pada Senin (13/7/2020), tim kuasa hukum Pemohon mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan permohonan.
Kuasa hukum Pemohon mengungkapkan Ki Gendeng Pamungkas, kliennya sudah meninggal dunia.
"Kami memutuskan mencabut permohonan," kata Julianta Sembiring, kuasa hukum, Ki Gendeng Pamungkas, di persidangan yang digelar di ruang sidang pleno lantai II Gedung MK, seperti dilansir laman MK, Senin (13/7/2020).
Baca: Hakim Konstitusi dan Kuasa Hukum Pemohon Berdebat Soal Status Ki Gendeng Pamungkas
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel, mengaku akan membahas permohonan pencabutan uji materi UU Pemilu tersebut di rapat permusyawaratan hakim.
"Kami hanya ingin mengingatkan, di persidangan harusnya dikemukakan fakta sebenarnya. Kalau di ruang sidang saja kita tidak bisa jujur, maka sulit kita bisa jujur di luar persidangan. Ini pelajaran buat saudara," ujar Saldi Isra.
Untuk diketahui, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK membahas secara saksama permohonan Pemohon Perkara Nomor 35/PUU-XVIII/2020 setelah dua kali menggelar persidangan.
Hal ini disebabkan keraguan Majelis Hakim terhadap keterangan para kuasa hukum Pemohon mengenai Pemohon Prinsipal Ki Gendeng Pamungkas yang dikatakan masih hidup.
Padahal berbagai media massa telah menyiarkan meninggalnya paranormal kondang itu pada 6 Juni 2020.
Putusan RPH kemudian menetapkan bahwa MK menggelar sidang sekali lagi pada Senin 13 Juli 2020 karena tidak yakin dengan keterangan tim kuasa hukum.