Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Imigrasi Ungkap Djoko Tjandra Masih WNI Selama Kabur ke Papua Nugini

Menurutnya, jika seorang WNI mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, maka nantinya diputuskan secara final oleh Presiden

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dirjen Imigrasi Ungkap Djoko Tjandra Masih WNI Selama Kabur ke Papua Nugini
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menyebut buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra belum melepaskan status Warna Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Baca: Dicecar soal Djoko Tjandra, Dirjen Imigrasi Sebut Ada Pos Perbatasan Tanpa Pemeriksaan

"Dia tidak melepaskan kewarganegaraan WNI. Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan paspor (Indonesia) secara normatif secara prosedur ke perwakilan kita dan dia tidak menyerahkan," kata Jhoni.

Menurutnya, jika seorang WNI mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, maka nantinya diputuskan secara final oleh Presiden.

"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti akhirnya adalah keputusan presiden," paparnya.

Ia menyebut, berdasarkan informasi KBRI di Papua Nugini, paspor Djoko Tjandra hanya berlaku dua tahun, tetapi kemudian dicabut karena tidak melepaskan status WNI.

Berita Rekomendasi

"Dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya," paparnya.

Sementara terkait pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, kata Jhoni, syarat dan sistem yang ada tidak mempersoalkan bersangkutan.

"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear, DPO (daftar pencarian orang) clear. Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," kata Jhoni.

Baca: KBRI Kuala Lumpur Belum Miliki Informasi Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia

Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Kini, Djoko Tjandra disorot karena memperoleh paspor pada 23 Juni 2020, usai mendapatkan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas