Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Sudah Disahkan, RUU PKS Bisa Polisikan Orang Siul-siul Goda Perempuan

Aktivis dari Yayasan SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani, memberikan pandangan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jika Sudah Disahkan, RUU PKS Bisa Polisikan Orang Siul-siul Goda Perempuan
Tangkap layar channel Rob Bliss Creative
Ilustrasi catcalling - Aktivis dari Yayasan SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani, memberikan pandangan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

"Selama ini penanganan catcalling yang dilakukan saat sekarang baru sebatas pengaduan di ke polisian saja, itupun masih butuh proses panjang," kata dia.

Fitri berpendapat hal di atas tidak terlepas dari belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur catcalling ini.

"Di KUHAP kan belum ada secara spesifik berbicara tentang unsur maupun tindak perkara tersebut, jadi prosesnya sering terhambat dikarena bukti penguat unsur tindak perkara tersebut lemah."

"Nah hal tersebut kemudian banyak korban yang enggan untuk melapor," beber Fitri.

Baca: Ratusan Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020: Hanya Janji yang Terus Gagal

Fitri juga meminta kepada masyarakat korban catcalling untuk berani dalam mengutarakan kondisinya.

Dengan berani berbicara maka akan memunculkan kepedulian di tengah-tengah masyarakat.

Sehingga akhirnya nanti, masyarakat semakin peduli catcalling merupakan bagian dari kekerasan seksual secara verbal.

"Setiap melakukan sosialisasi maupun pendidikan kritis pada masyarakat saya selalu menekankan untuk berani bicara bagi setiap orang yang mengalami kekerasan seperti catcalling juga."

Berita Rekomendasi

"Dengan berani bicara maka akan menjadi perhatian dan memunculkan kepedulian bersama."

"Keengganan korban melapor karena tadi perlindungan hukumnya tidak pasti," imbuhnya.

Terakhir, Fitri mendesak pihak-pihak terkait khususnya DPR RI untuk segera merampungkan dan mengesahkan RUU PKS.

Demikian ini, masyarakat akan lebih terlindungi lagi lantaran adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya.

Baca draft Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) DI SINI.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas