Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Sudah Disahkan, RUU PKS Bisa Polisikan Orang Siul-siul Goda Perempuan

Aktivis dari Yayasan SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani, memberikan pandangan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jika Sudah Disahkan, RUU PKS Bisa Polisikan Orang Siul-siul Goda Perempuan
Tangkap layar channel Rob Bliss Creative
Ilustrasi catcalling - Aktivis dari Yayasan SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani, memberikan pandangan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani, memberikan pandangan soal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Fitri menilai RUU PKS ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual di tanah air.

Bahkan menurut Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM ini, RUU PKS sangat komprehensif.

"Rancangan UU tersebut dibuat untuk memberikan jaminan perlindungan bagi setiap orang."

"Tidak hanya soal delik hukum saja, tapi ada upaya pencegahan, rehabilitasi, serta restitusi. Prinsipnya RUU tersebut bagian dari memberikan perlindungan HAM, perlakuan diskriminasi bagi setiap orang.

"RUU PKS memberikan jaminan yang komprehensif," katanya kepada Tribunnews, Senin (13/7/2020).

Baca: Wacana Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Aktivis Beberkan Sejarah Panjang Perjuangan RUU PKS

Fitri melanjutkan penjelasannya, RUU PKS dapat menjerat orang yang melecehkan orang lain lewat verbal.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk siul-siul dengan niat menggoda atau yang akrab disebut catcalling.

Menurut Fitri, catcalling termasuk bagian dari bentuk kekerasan seksual.

"Bagian dari pelecehan seksual, dan sebenarnya nggak hanya untuk perempuan saja sasarannya, laki-laki pun bisa mengalami catcalling. Cuma selama ini kan lebih banyak dialami perempuan."

"Kembali lagi tadi definisi dari kekerasan seksual, dalam definisinya tidak menyebutkan jenis kelamin tertentu ataupun soal orientasi tertentu tetapi menyebutnya setiap orang jadi ini berlaku pada semua."

"Pada prinsipnya kebijakan (RUU PKS) bagian dari upaya untuk perlindungan secara khusus pada setiap orang atas serangan yang menyasar seksualitas seseorang," urainya.

Baca: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, FPL: Padahal Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Masa Pandemi


Payung hukum saat ini

Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk segera mengesahkan RUU PKS. Tribunnews/Jeprima
Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk segera mengesahkan RUU PKS. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Fitri menjelaskan meskipun termasuk dari kekerasan seksual secara verbal, selama ini catcalling belum ditangani secara maksimal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas