Kematian Predator Seks Asal Perancis Disoroti: Soal Restitusi Korban Hingga Sindikat Internasional
Menyikapi kasus tersebut, psikolog Reza Indragiri Amriel mengatakan upaya bunuh diri di kalangan pelaku memang tinggi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Francois Abello Camille alias Frans, seorang warga negara Perancis terlibat kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur dengan jumlah mencapai 305 anak.
Namun dia dikabarkan bunuh diri saat berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: WNI Predator Seks Tewas Sebelum Mendapatkan Hukuman, Ahli Minta Penanganan Kasus Tak Boleh Berhenti
Menyikapi kasus tersebut, psikolog Reza Indragiri Amriel mengatakan upaya bunuh diri di kalangan pelaku memang tinggi.
"Ini memberikan pemahaman bahwa aparat penegak hukum perlu memperlakukan pelaku kejahatan serupa dengan pendekatan khusus. Awas, jangan sampai pelaku lainnya --termasuk pelaku WNA-- melakukan aksi fatal serupa," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (13/7/2020).
Selain itu, kata Reza Indragiri, korban eksploitasi berhak memperoleh perlindungan khusus dari negara dan restitusi (ganti rugi) dari pelaku.
Jika pelaku tidak mampu, lanjutnya, misalnya karena meninggal dunia, sejumlah negara memberlakukan kompensasi.
"Kewajiban membayar ganti rugi dialihkan kepada negara. Ini merupakan bentuk sanksi atas kegagalan negara melindungi warganya, anak-anak, dalam hal ini," katanya.
Reza Indragiri mengatakan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak bukan sebagai lone wolf,melainkan sebagai bagian dari jaringan pedofilia internasional.
"Maka perlu dipastikan bahwa pelaku bukan dibunuh. Dibunuh oleh sindikat internasional tersebut. Jika mereka menggunakan cryptocurrency sebagai alat transaksi, boleh jadi penelusurannya tidak mudah. Tp semoga kepolisian tetap bisa membongkar lebih jauh pergerakan jaringan jahat internasional tersebut," ucapnya.
Meninggal di Rumah Sakit
Percobaan bunuh diri itu dilakukan pada Kamis (9/7/2020) malam, atau hanya beberapa jam setelah Frans dihadirkan dalam konferensi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, petugas mengetahui upaya bunuh diri yang dilakukan Frans ketika sedang berpatroli.
"Petugas menemukan kondisi leher FAC terikat seutas kabel, tapi tidak tergantung. Dia mencoba menggunakan tubuhnya sebagai beban dengan bersandar di tembok," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).
Malam itu juga, polisi segera melarikan Frans ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.