Kemenag: Pelajaran Pendidikan Agama Islam Masih Gunakan Penilaian Kurikulum 2013
Kementerian Agama telah melakukan perubahan kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Madrasah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama telah melakukan perubahan kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Madrasah.
Perubahan kurikulum ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Kurikulum baru ini digunakan mulai tahun ajaran 2020/2021.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, KMA 183 tahun 2019 tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014.
"Kurikulum pada KMA 183 Tahun 2019 hanya menyempurnakan beberapa Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).
Menurut Kamaruddin, ada tiga persamaan pada kedua KMA ini. Pertama, persamaan mata pelajaran.
Kurikulum madrasah terdiri atas Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
"Ini tidak ada perubahan. Mata pelajarannya persis sama, tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan," kata Kamaruddin.
“Persamaan kedua,tetap mengunakan prinsip pembelajaran pada Kurikulum Nasional 2013. Ketiga, menggunakan prinsip penilaian yang berlaku pada kurikulum Nasional 2013 yang
Disempurnakan," tambah Kamaruddin.
Baca: HEBOH Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Dihapus, Kemenag: Hanya Salah Paham
Baca: Pilih Belajar Bahasa Arab, Bocah Keturunan China Ini Punya Alasan yang Mengagumkan
Kamaruddin menjelaskan penyempurnaan kurikulum antara lain didasarkan pada hasil penelitihan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag.
Puslitbang antara lain menemukan adanya beberapa struktur materi antar jenjang dan antar kelas yang tumpang tindih.
Penelitian ini juga menilai perumusan level kompetensi masih terlalu rendah. Temuan lainnya adalah materi Bahasa Arab dinilai cenderung strukturalis.
Berdasarkan temuan tersebut dan hasil kajian umum, Kemenag merasa perlu melakukan penyesuaian kurikulum di madrasah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan pendidikan abad 21.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.