Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Harap Program Kartu Prakerja Diperbaiki Sesuai Rekomendasi

KPK berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi sebelum kembali dijalankan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Harap Program Kartu Prakerja Diperbaiki Sesuai Rekomendasi
prakerja.go.id
Kartu Prakerja(prakerja.go.id) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi sebelum kembali dijalankan.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, Dalam kajian yang telah dipaparkan dan disampaikan kepada Menko Perekonomian, KPK menemukan permasalahan terkait empat aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program.

Keempat aspek itu meliputi: proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020," kata Ipi dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020).

Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, Ipi mengatakan, program Kartu Prakerja kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial.

Baca: Cegah Krisis Makin Dalam, Ekonom INDEF: Dana Kartu Prakerja Lebih Baik Dialihkan ke Bansos Tunai

"Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Di dalam pasal 31 A aturan baru tersebut diatur mengenai pemilihan platform digitaldan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan barang dan jasa pemerintah.

Hal tersebut tidak tertuang di dalam aturan sebelumnya.

Namun demikian, pemerintah bakal tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pemberian dan pelaksanaan manfaat dan pemilihan paltform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa," jelas beleid tersebut.

Baca: Cegah Krisis Makin Dalam, Ekonom INDEF: Dana Kartu Prakerja Lebih Baik Dialihkan ke Bansos Tunai

Lebih lanjut, Perpres baru itu juga menyatakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan Komite Cipta Kerja serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Perpres baru dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas