Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar Lembaga Negara di Indonesia
Jokowi akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat. Sayangnya, ia tidak menyebut apa saja lembaga negaranya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar Lembaga Negara di Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-marahi-para-menteri-di-sidang-kabinet-paripurna.jpg)
YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi marahi para menteri di Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Kamis (18/6/2020).
Untuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 setelah diamandemen adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Lembaga kepresidenan
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Rekomendasi
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dikutip dari Kompas.com, penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi lima kelompok.
Yaitu Lembaga legislatif, Lembaga eksekutif, Lembaga yudikatif, Lembaga eksaminatif, dan Lembaga negara independen.
Lembaga legislatif terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)