Komisi III DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Tindaklanjuti Temuan MAKI Soal Surat Jalan Djoko Tjandra
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti foto surat jalan Djoko Tjandra kepada Komisi III DPR RI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
"Sebagai komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikn penjelasan kepada komnisi III dan kimisi III dalm fungsi pengawasaanya bisa membuat rekomendasi rekomendasi sesuai tupoksi," lanjut Herman.
Diketahui, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara.
Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.