KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Yaya Purnomo
KPK melakukan pengembangan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut.
Baca: KPK Lelang Rumah dan Parabotan di Jalan Dago Pakar Mawar Bandung dari Kasus Yaya Purnomo
Namun, Ali saat ini belum mengungkap secara gamblang kasus mapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kontruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Ali Fikri mengklaim saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus tersebut.
Satu upaya yang dilakukan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat.
Baca: Perbaiki Tata Kelola Aset Daerah, KPK Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemda Jateng, BPN, dan PLN
Tempat yang digeledah antara lain yakni kantor Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan rumah Ml alias A (swasta) di Kisaran Kabupaten Asahan.
"Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik," ungkap Ali.
"Berikutnya penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin sita kepada Dewas KPK," imbuhnya.
Yaya Purnomo sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yaya juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.