Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Belanda Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Maria Pauline Lumowa Jika Ada Permintaan

Media di Belanda menyebut pemerintah Negeri Kincir Angin akan memberikan bantuan kepada Maria Pauline Lumowa jika ada permintaan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Belanda Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Maria Pauline Lumowa Jika Ada Permintaan
Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media di Belanda menyebut pemerintah Negeri Kincir Angin akan memberikan bantuan kepada Maria Pauline Lumowa jika ada permintaan dari yang bersangkutan.

Diketahui buronan pembobol kas Bank BNI senilai Rp1,7 triliun tersebut kini berstatus warga negara Belanda.

Fery Iswandi Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Den Haag, Belanda mengatakan berdasarkan keterangan dari media setempat, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Belanda saat diwawancara media menyampaikan bahwa memang Maria Pauline Lumowa sudah diekstradisi ke Indonesia.

Baca: Yasonna Laoly Yakin Maria Pauline Simpan Aset-aset Terkait Kasus L/C Fiktif BNI Di Luar Negeri

Jubir Kemlu Belanda menyampaikan kepada media bahwa akan memberikan kekonsuleran jika yang bersangkutan meminta bantuan hukum kepada pemerintah Belanda.

“Terkait ini jubir Kemlu Belanda menyampaikan bahwa mereka akan memberikan kekonsuleran jika Maria meminta itu ke pemerintah belanda. Karena ini sedang dalam proses penyidikan di kepolisian kita, jadi dari pemerintah belanda komunikasinya lewat kedubes mereka di kuningan Jakarta,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon, Selasa (14/7/2020).

Fery mengatakan media Belanda menyebut kalau Maria Pauline Lumowa sudah berpindah kewarganegaraan sejak tahun 1979

Berita Rekomendasi

“Informasi yang kita terima kan sejak tahun 79 kan yang bersangkutan berpindah kewarganegaraan belanda, kata media di sini,” katanya.

Terkait korespondensi pihaknya tidak mengetahuinya.

Baca: Jika Tak Kunjung Dapat Bantuan Hukum, Polisi Bisa Menunjuk Pengacara untuk Maria Lumowa

Namun, Fery kembali menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya tersebut, pemerintah Belanda sudah menyatakan akan memberikan bantuan jika Maria Pauline Lumowa memintanya.

“Saya tidak tahu ada atau tidaknya (korespondensi) tapi yang jelas pemerintah belanda sudah menyatakan akan memberikan bantuan kekonsuleran kepada maria jika maria meminta. Karena itu tergantung yang bersangkutan, minta ke pemerintahnya atau tidak. Dalam kasus ini, pemerintah belanda menyampaikan hal itu,” katanya

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru.
Modus operandi yang dilakukan dengan cara membuat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

Baca: Pengacara Maria Pauline Ditangkap Karena Berupaya Suap Otorita Serbia

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura.

Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia

Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus kepulangan ke tanah air.

Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020.

Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas