Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbaiki Tata Kelola Aset Daerah, KPK Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemda Jateng, BPN, dan PLN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pengelolaan aset daerah dan BUMN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perbaiki Tata Kelola Aset Daerah, KPK Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemda Jateng, BPN, dan PLN
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pengelolaan aset daerah dan BUMN.

Rapat bertema “Perbaikan Tata Kelola Aset PT PLN (Persero) dan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah” tersebut diselenggarakan di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (14/7/2020).

Hadir dalam rapat koordinasi itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra.

Kemudian pejabat perwakilan dari Regional PLN Jawa, Madura, Bali (Jamali), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Bupati/Walikota Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VII KPK.

Baca: MK Jadwalkan Gali Keterangan Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Terkait Uji Revisi UU KPK

Dalam sambutan rapat koordinasi yang mempertemukan pemda dengan PLN dan BPN tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan bila aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus, akan semakin membuka ruang munculnya perilaku korup oleh aparat.

Berdasarkan catatan KPK, sebut Nawawi, ada sekitar 66 persen dari total aset yang tercatat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang belum bersertifikat.

Berita Rekomendasi

“Karena itu, kolaborasi antara pemda, BPN, dan BUMN terkait, menjadi penting. Supaya aset-aset daerah dan BUMN, yang umumnya berupa bidang tanah, dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat,” kata Nawawi melalui siaran pers.

Nawawi menambahkan, sesuai data yang dikumpulkan KPK sejak 2019 hingga Juni 2020, sebanyak total 36.019 bidang tanah milik pemda se-Jateng yang sudah bersertifikat.

Sedangkan, dalam kurun Januari-Juni 2020 tercatat 2.135 bidang tanah yang telah bersertifikat dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.

Baca: KPK Telisik Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi dari Notaris dan Advokat

Selain itu, sambung Nawawi, untuk program sertifikasi tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV jalur Utara Jawa PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah II, KPK menerima laporan bahwa sebanyak 609 bidang tanah dari 1.340 berkas aset yang diserahkan PT PLN (Persero) ke BPN, telah bersertifikat.

KPK, lanjut Nawawi, merekomedasikan empat poin terkait program sertifikasi tanah, yakni agar segera membentuk tim gabungan dan kesepakatan kerja sama antara pemda di wilayah Jateng dan Kantor Pertanahan BPN setempat.

“Tim gabungan ini yang akan melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertifikasi. Sementara, pemda menyediakan anggaran untuk sertifikasi, dan membuat target sertifikasi tanah pada tahun 2020,” ujar Nawawi.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal hanya akan menghasilkan catatan-catatan buruk.

Serta, urusan aset daerah seringkali menimbulkan potensi manipulatif atau penyelewengan oleh orang-orang tertentu.

Menurut Ganjar saat ini adalah kesempatan untuk mencari solusi yang baik terkait pengelolaan aset-aset daerah agar polemik-polemik aset yang selama ini dihadapi bisa diselesaikan.

“Total aset milik pemprov adalah sebanyak 10.225 bidang, dengan nilai Rp13,4 Triliun. Dari keseluruhan aset tersebut, sebanyak 7.455 bidang telah bersertifikat. Sisanya sebanyak 2.770 belum bersertifikat, yang terdiri atas 950 bidang saluran irigasi, 1.352 jembatan, dan 468 jaringan jalan,” kata Ganjar.

Baca: Dana Bantuan Covid-19 Disalahgunakan, Legislator PAN Minta KPK Bergerak Cepat

Selanjutnya, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola aset bidang tanah memang tidak mudah.

Untuk itu, kata Surya, diperlukan koordinasi dan kolaborasi untuk bersama-sama membenahinya. Aset negara dan daerah yang mencapai nilai ribuan triliun Rupiah, menurutnya, bisa diselamatkan dengan upaya perbaikan ini.

“Kerumitan dalam perbaikan aset dapat muncul biasanya bila ada keterlibatan oknum orang dalam di BPN, di internal pemda, atau di BUMN itu sendiri. Persoalan bisa meluas menjadi konflik agraria yang memunculkan unsur politik, ekonomi, dan sosial di dalamnya. Kerumitan lainnya adalah waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan relatif lama, yang makin lama, makin rumit,” ujar Surya.

Kegiatan perbaikan tata kelola aset daerah dan BUMN merupakan satu dari delapan area intervensi dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK, yang mencakup Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pengelolaan Dana Desa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas