Perbaiki Tata Kelola Aset Daerah, KPK Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemda Jateng, BPN, dan PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pengelolaan aset daerah dan BUMN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pengelolaan aset daerah dan BUMN.
Rapat bertema “Perbaikan Tata Kelola Aset PT PLN (Persero) dan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah” tersebut diselenggarakan di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (14/7/2020).
Hadir dalam rapat koordinasi itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra.
Kemudian pejabat perwakilan dari Regional PLN Jawa, Madura, Bali (Jamali), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Bupati/Walikota Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VII KPK.
Baca: MK Jadwalkan Gali Keterangan Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Terkait Uji Revisi UU KPK
Dalam sambutan rapat koordinasi yang mempertemukan pemda dengan PLN dan BPN tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan bila aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus, akan semakin membuka ruang munculnya perilaku korup oleh aparat.
Berdasarkan catatan KPK, sebut Nawawi, ada sekitar 66 persen dari total aset yang tercatat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang belum bersertifikat.
“Karena itu, kolaborasi antara pemda, BPN, dan BUMN terkait, menjadi penting. Supaya aset-aset daerah dan BUMN, yang umumnya berupa bidang tanah, dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat,” kata Nawawi melalui siaran pers.
Nawawi menambahkan, sesuai data yang dikumpulkan KPK sejak 2019 hingga Juni 2020, sebanyak total 36.019 bidang tanah milik pemda se-Jateng yang sudah bersertifikat.
Sedangkan, dalam kurun Januari-Juni 2020 tercatat 2.135 bidang tanah yang telah bersertifikat dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.
Baca: KPK Telisik Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi dari Notaris dan Advokat
Selain itu, sambung Nawawi, untuk program sertifikasi tanah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV jalur Utara Jawa PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah II, KPK menerima laporan bahwa sebanyak 609 bidang tanah dari 1.340 berkas aset yang diserahkan PT PLN (Persero) ke BPN, telah bersertifikat.
KPK, lanjut Nawawi, merekomedasikan empat poin terkait program sertifikasi tanah, yakni agar segera membentuk tim gabungan dan kesepakatan kerja sama antara pemda di wilayah Jateng dan Kantor Pertanahan BPN setempat.
“Tim gabungan ini yang akan melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertifikasi. Sementara, pemda menyediakan anggaran untuk sertifikasi, dan membuat target sertifikasi tanah pada tahun 2020,” ujar Nawawi.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal hanya akan menghasilkan catatan-catatan buruk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.