Perbaiki Tata Kelola Aset Daerah, KPK Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemda Jateng, BPN, dan PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pengelolaan aset daerah dan BUMN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Serta, urusan aset daerah seringkali menimbulkan potensi manipulatif atau penyelewengan oleh orang-orang tertentu.
Menurut Ganjar saat ini adalah kesempatan untuk mencari solusi yang baik terkait pengelolaan aset-aset daerah agar polemik-polemik aset yang selama ini dihadapi bisa diselesaikan.
“Total aset milik pemprov adalah sebanyak 10.225 bidang, dengan nilai Rp13,4 Triliun. Dari keseluruhan aset tersebut, sebanyak 7.455 bidang telah bersertifikat. Sisanya sebanyak 2.770 belum bersertifikat, yang terdiri atas 950 bidang saluran irigasi, 1.352 jembatan, dan 468 jaringan jalan,” kata Ganjar.
Baca: Dana Bantuan Covid-19 Disalahgunakan, Legislator PAN Minta KPK Bergerak Cepat
Selanjutnya, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola aset bidang tanah memang tidak mudah.
Untuk itu, kata Surya, diperlukan koordinasi dan kolaborasi untuk bersama-sama membenahinya. Aset negara dan daerah yang mencapai nilai ribuan triliun Rupiah, menurutnya, bisa diselamatkan dengan upaya perbaikan ini.
“Kerumitan dalam perbaikan aset dapat muncul biasanya bila ada keterlibatan oknum orang dalam di BPN, di internal pemda, atau di BUMN itu sendiri. Persoalan bisa meluas menjadi konflik agraria yang memunculkan unsur politik, ekonomi, dan sosial di dalamnya. Kerumitan lainnya adalah waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan relatif lama, yang makin lama, makin rumit,” ujar Surya.
Kegiatan perbaikan tata kelola aset daerah dan BUMN merupakan satu dari delapan area intervensi dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK, yang mencakup Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pengelolaan Dana Desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.