Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Saksi Telah Diperiksa Soal Pelaporan Ketua BPK Terhadap Benny Tjokro

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bantah melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Saksi Telah Diperiksa Soal Pelaporan Ketua BPK Terhadap Benny Tjokro
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat video konferensi, Senin (29/6/2020) 

Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, kata Agung, PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan.

Dalam tahap tersebut, tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum, mempertimbangkan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana. Setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN.

Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara. Tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).

Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.

Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan.

PKN secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi wewenang BPK.

Dengan demikian PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat.

Berita Rekomendasi

"Lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan," imbuh Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas