Tiga Saksi Telah Diperiksa Soal Pelaporan Ketua BPK Terhadap Benny Tjokro
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bantah melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut pelaporan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap pemeriksaan.
Diketahui, pelaporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
Ketua BPK membantah tudingan Benny Tjokro yang menyebutkan telah melindungi Bakrie Group.
"Saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan," kata Awi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Dia mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga saksi dalam kasus ini. Saksi yang dihadirkan berasal dari saksi ahli bahasa hingga ahli pidana.
Baca: BPK Akan Laporkan Bentjok, Bantah Lindungi Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya
"Sudah ada 3 saksi, saksi ahli pidana, bahasa, dan kita ketahui bersama saat ini saudara BT masih terlibat kasus Jiwasraya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bantah melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat video konferensi, Senin (29/6/2020).
Agung membantah pernyataan eks Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Agung mengatakan Bentjok melakukan tudingan serius ke BPK. Karena itu, Bentjok akan dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Apa yang disampaikan merupakan tuduhan yang tak berdasar, setelah konpers (konferensi pers) kami akan mengadukan apa yang dilakukan Benny Tjokro ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Agung.
Pada persidangan Rabu (24/6), Bentjok menuding BPK menutupi keterlibatan grup besar dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya di pengadilan, satu di antaranya adalah Grup Bakrie.
Benny menyebut, BPK melindungi emiten-emiten tersebut. Indikasinya adalah, BPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap emiten-emiten Grup Bakrie.
Menjawab tudingan itu, Agus mengatakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang diterbitkan BPK merupakan dukungan dari proses penegakan hukum (pro justicia) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.