Jokowi Ingin Sederhanakan Birokrasi, Ini Lembaga Negara yang Terancam Dihapus, Ada Komnas Lansia
Kepala KSP, Moeldoko, ungkap Jokowi ingin menyederhanakan birokrasi hingga membeberkan tiga lembaga negara yang sudah ditelaah Menpan RB dan terancam.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus sejumlah lembaga negara.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/7/2020).
Moeldoko menuturkan, rencana Jokowi dalam pembubaran lembaga negara dalam konteks ingin birokrasi yang lebih sederhana.
Baca: Bubarkan 18 Lembaga Dinilai Tepat dalam Upaya Menata Overlapping Kewenangan
Untuk mencapai tujuan itu, struktur kelembagaan dari sebuah negara diharuskan fleksibel dalam perubahan yang ada.
Selain itu, lembaga negara diharuskan bisa adaptif menyesuaikan dengan lingkungan.
Serta pertimbangan terkait kesederhanaan sebuah struktur kelembagaan suatu negara.
"Dalam konteks penyederhanaan birokrasi, maka Presiden memikirkan bahwa struktur organisasi yang dibuat itu satu harus memiliki fleksibilitas yang tinggi," terang Moeldoko.
"Yang kedua harus adaptif, adaptasi terhadap perubahan lingkungan yang ketiga lebih bersifat sederhana bukan asal-asalan," tambahnya.
Dengan demikian, Jokowi mengharapkan negara memiliki kecepatan.
Seperti yang pernah disampaikan Jokowi, saat ini dalam kompetisi antar negara yang menang adalah yang tercepat.
Jokowi pun ingin membawa Indonesia menjadi pemenang dengan mempercepat kinerja dari setiap elemen pemerintahan.
Sehingga Jokowi memutuskan untuk menghapus sejumlah lembaga negara.
Baca: Wacana Jokowi Bubarkan Lembaga Negara, MPR dan DPR Singgung Soal Nasib Pegawai
Baca: Berapa Gaji Anggota BSANK? Satu dari 18 Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi
"Kalau memiliki karakter-karakter itu diharapkan memiliki kecepatan, jadi adaptif, responsif, flexibility-nya tinggi, berikutnya sederhana," ungkap Moeldoko.
Dalam memilih lembaga, Jokowi dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.