Polri Beberkan 4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector saat Hendak Ambil Paksa Kendaraan
Polri memberikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.
Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.
Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.
Mengaku Polisi, Debt Collector Rampas Motor Warga
Sekelompok penagih utang atau debt collector diciduk oleh Reskrim Polres Tebingtinggi setelah merampas sepeda motor milik seorang warga.
Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil dan temannya merampas sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua.
Baca: Ricuh Driver Ojol Vs Debt Collector di Surabaya, 3 Sopir Ojol Dilarikan ke Rumah Sakit
Saat itu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut, satu diantaranya mengatakan sepeda motor yang dikendarai korban, Alpontus Pandiangan, bermasalah lantaran tak dilengkapi plat.
Satu diantara pelaku mendorong korban ke dalam mobil, dengan mengatakan, 'Nanti kita selesaikan didalam mobil'.
Kedua pelaku yang diluar kemudian melarikan sepeda motor yang dikendarai korban.
Korban sempat dibawa keliling Kota Tebingtinggi menggunakan mobil.
Di dalam mobil ini, seorang pelaku juga memiting leher korban yang sudah meminta untuk diturunkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.