Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Beberkan 4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector saat Hendak Ambil Paksa Kendaraan

Polri memberikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polri Beberkan 4 Syarat yang Harus Dimiliki Debt Collector saat Hendak Ambil Paksa Kendaraan
Surya/Fatkul Alamy
Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya mengamankan 18 motor rampasan dari salah satu penagih utang, Kamis (15/6/2017). SURYA/FATKUL ALAMY 

TRIBUNNEWS.COM - Polri memberikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan.

Tips ini diberikan agar warga terhindar dari penipuan.

Dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.

Berikut empat syarat dimaksud: 

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

Berita Rekomendasi

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia). 

Baca: Soal Aksi John Kei, Debt Collector Ini Ungkap Filsafat dari Maluku: Kita Malu Melakukan yang Jahat

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas