Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Perjanjian MLA RI-Swiss yang Disahkan DPR Jadi Tumpuan Memburu Harta Koruptor di Swiss

Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7/2020) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

Editor: Choirul Arifin
zoom-in RUU Perjanjian MLA RI-Swiss yang Disahkan DPR Jadi Tumpuan Memburu Harta Koruptor di Swiss
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni 

Khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Menyadari hal tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss sepakat mengadakan kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada 8 februari 2019 di Bern, Swiss," kata Yasonna saat rapat paripurna.

Yasonna mengatakan, perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss memberikan dasar hukum bagi kedua negara untuk dapat melaksanakan bantuan hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan.

Serta, pelaksanaan putusan pengadilan yang antara lain penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil-hasil dan sarana-sarana tindak pidana.

Ia menyebutkan, setelah ditandatanganinya perjanjian antara Indonesia-Swiss tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, baik Pemerintah Indonesia dan pemerintah Swiss perlu melakukan ratifikasi untuk pemberlakuan perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Swiss.

"Pengesahan perjanjian atau ratifikasi tersebut dilakukan guna memenuhi ketentuan pasal 10 UU nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional," ucap Yasonna.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik disetujuinya RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss oleh panitia khusus (Pansus) DPR yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah.

Berita Rekomendasi

“Tentu KPK menyambut baik karena salah satu strategi penanganan perkara oleh KPK adalah penegakan hukum fokus pendekatan perkara case building dengan prioritas pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery hasil tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Ali menyebutkan, dengan disetujuinya RUU MLA dengan Swiss, akan membantu Indonesia dalam penegakan hukum, khususnya untuk asset recovery hasil pidana yang kemungkinan disimpan di sana.

Di samping itu, memudahkan pula bagi para pihak untuk bekerjasama dalam lingkup penyelesaian perkara pidana.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, disetujuinya RUU tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Swiss merupakan terobosan hukum yang progresif dalam upaya penegakan hukum pidana, khususnya bagi upaya penegakan hukum anti pencucian uang.

Sebab seperti yang telah diketahui bersama bahwa Swiss merupakan negara yang memberlakukan sistem kerahasiaan bank secara ketat.

Namun dengan disetujuinya RUU ini yang nantinya akan disahkan menjadi UU, diharapkan mampu mendukung upaya pelacakan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kejahatan finansial, kejahatan perpajakan, kejahatan perbankan, kejahatan korporasi, dan tindak pidana pencucian uang (money laundering).

"Terlebih lagi dalam Perjanjian ini secara spesifik menyebutkan, bahwa kerahasiaan bank tidak dapat digunakan untuk menghambat proses pertukaran informasi melalui MLA, hal ini sangat bermanfaat mengingat sistem kerahasiaan bank di Swiss dikenal sangat ketat," kata Dian kepada Kontan, Rabu (8/7/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas