RUU Perjanjian MLA RI-Swiss yang Disahkan DPR Jadi Tumpuan Memburu Harta Koruptor di Swiss
Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7/2020) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana
Editor: Choirul Arifin
Dian menyebutkan, dalam treaty (perjanjian) tersebut terdapat klausul yang menyatakan pemberlakuan secara retroaktif.
Maksudnya setiap proses pro justicia yang sudah dilakukan sebelum tanggal penandatanganan MLA tetap bisa dimintakan bantuan melalui sarana MLA yang disepakati ini.
PPATK sebagai lembaga yang mempunyai tugas dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU juga terlibat secara aktif mulai dari negosiasi atau perundingan atas draft treaty MLA yang dilakukan dalam 2 putaran, yaitu di Bali dan di Bern.
PPATK juga ikut serta dalam penandatanganan Treaty MLA tersebut pada tanggal 4 Februari 2019. Serta terlibat dalam perancangan RUU Ratifikasi atas Treaty MLA hingga pembahasan RUU Ratifikasi atas Treaty MLA tersebut tanggal 2 Juli 2020 di DPR.
"Harapan kami sebagai mitra kerja para aparat penegak nantinya dapat terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kerjasama MLA antara RI dan Swiss, terutama dalam hal penyediaan informasi sesuai kewenangan kami, penelusuran aset dan hal-hal lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Dian.
Walaupun demikian, Dian menyebutkan bahwa sebenarnya PPATK bisa berjalan sendiri sesuai dengan kewenangannya melalui kerjasama dengan lembaga intelijen keuangan lain di dunia seperti dalam Egmont Group maupun secara bilateral.
"Ini yang kita lakukan selama ini. Yang paling penting sebenarnya adalah langkah-langkah penindakan terhadap tindak pidananya secara domestik dapat berjalan baik," ujar Dian.
Editor: Khomarul Hidayat
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul DPR sahkan RUU perjanjian MLA RI-Swiss, harta koruptor di Swiss bakal terlacak