Tagih Utang Istri Kombes Sebesar Rp 70 Juta melalui Instagram, Wanita ini Dituntut 2 Tahun Penjara
Tagih utang kepada Istri Kombes melalui Instagram, Febi Nur Amelia dituntut 2 tahun penjara karena dinilai telah mencemarkan nama baik.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang datang kepada seorang wanita bernama Febi Nur Amelia.
Febi mendapat hukuman 2 tahun penjara setelah mencoba menagih utang kepada temannya yang juga seorang istri Komisaris Besar (Kombes).
Kasus yang menimpa Febi Nur Amalia ini ternyata berlangsung sejak awal tahun 2019.
Tuntutan terhadap dirinya mulanya berawal dari dirinya yang berusaha menagih utang kepada temannya, Fitriani Manurung.
Diketahui, Fitriani Manurung sendiri merupakan istri Kombes Ilsarudin yang menurut informasi bertugas di Mabes Polri.
Febi menggunakan cara yang tak biasa yakni dengan membagikan postingan tagihan utang melalui Instagram.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulisnya.
Setelah ia menagih uang yang dipinjamkannya kepada Fitriani Manurung melalui akun Instagramnya, Febi justru dilaporkan ke polisi.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.